Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan mastiokdr.com

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan

PEDOMAN AKUN AKSES

BAB I :  PENDAHULUAN

A. KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.
  4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  5. Akun Akses Layanan Pendidikan yang selanjutnya disebut Akun Akses adalah akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian dan dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran, dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan.
  6. Aplikasi Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
  7. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disebut NPSN, adalah pengkodean referensi Satuan Pendidikan.
  8. Nomor Induk Siswa Nasional, yang selanjutnya disebut NISN, adalah pengkodean referensi Peserta Didik.
  9. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut NUPTK, adalah pengkodean referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  10. Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disebut NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
  11. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan, yang selanjutnya disebut NPYP, adalah pengkodean referensi badan penyelenggara Satuan Pendidikan.
  12. Dinas Pendidikan adalah satuan kerja pemerintah daerah bidang pendidikan yang ada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
  13. Perangkat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi, yang selanjutnya disebut TIK adalah perangkat berupa komputer yang digunakan untuk pembelajaran.
  14. Pengelola Akun Akses adalah unit kerja pada Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengelolaan data dan statistik, dan pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
  15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pendidikan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

B. TUJUAN
Pengelolaan Akun Akses bertujuan untuk:

  1. meningkatkan kemudahan akses layanan pembelajaran dan bentuk layanan lain bidang pendidikan berbasis teknologi;
  2. mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui penerapan teknologi;
  3. meningkatkan keterhubungan antar layanan pembelajaran dan layanan pendidikan; dan
  4. mendukung tata kelola  teknologi informasi dan komunikasi Kementerian.

C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengaturan dalam pedoman ini meliputi:

  1. pembuatan, pendistribusian, dan penonaktifan Akun Akses;
  2. penggunaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan analisis Akun Akses; dan
  3. pemantauan dan evaluasi pengelolaan Akun Akses.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Belajar.id
28 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori