Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Dan Pemanfaatan Arsip Digital ASN Melalui Document Management System (DMS)
- 7.786
- ARSIP DIGITAL
- 18 Desember 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Dan Pemanfaatan Arsip Digital ASN Melalui Document Management System (DMS)
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Dan Pemanfaatan Arsip Digital ASN Melalui Document Management System (DMS).
Kepala Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Dan Pemanfaatan Arsip Aparatur Sipil Negara Melalui Document Management System. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat; dan
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
- Latar Belakang
a. Badan Kepegawaian Negara dalam mengelola Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis digital yang terintegrasi dan terkolaborasi perlu didukung digitalisasi Arsip Aparatur Sipil Negara yang komprehensif secara nasional. b. Arsip Aparatur Sipil Negara dikelola untuk memastikan ketersediaan dan kelengkapan Arsip Aparatur Sipil Negara serta menjamin keutuhan, kerahasiaan, keamanan dan keotentikannya. c. Document Management System diperlukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap Arsip Aparatur Sipil Negara dan memberikan kemudahan dalam mengakses Arsip Aparatur Sipil Negara secara cepat, tepat, dan aman. d. Kepala Badan Kepegawaian Negara perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip Aparatur Sipil Negara melalui Document Management System. - Maksud dan Tujuan
a. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam tata kelola Arsip Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah. b. Surat Edaran ini bertujuan untuk: 1. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan optimal; 2. mendukung terwujudnya layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara secara digital sepenuhnya; 3. meningkatkan kemudahan dan kecepatan dalam penyelenggaraan layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara; 4. mendorong standardisasi tata kelola Arsip Aparatur Sipil Negara yang efektif dan efisien; 5. melakukan integrasi Arsip Aparatur Sipil Negara secara nasional; dan 6. memberikan perlindungan terhadap Arsip Aparatur Sipil Negara dari risiko kehilangan dan kerusakan yang disebabkan karena kelalaian atau force majeure. - Ruang Lingkup
a. Penciptaan Arsip Aparatur Sipil Negara; b. Penyimpanan Arsip Aparatur Sipil Negara; c. Pemanfaatan dan Penyajian Informasi Arsip Aparatur Sipil Negara; d. Pemeliharaan dan Keamanan Arsip Aparatur Sipil Negara; e. Penyusutan Arsip Aparatur Sipil Negara; f. Pembinaan dan Pengawasan Tata Kelola Arsip Aparatur Sipil Negara. - Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. c. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara. d. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil. e. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. f. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik. g. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. h. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.
- arsip-digital-asn
- asn
- cpns
- digitalisasi-arsip-kepegawaian
- dms-asn-2025
- document-management-system-bkn
- manajemen-arsip-asn
- pemanfaatan-arsip-digital-asn
- perlindungan-arsip-digital-asn
- pppk
- pppk-paruh-waktu
- surat-edaran
- surat-edaran-bkn-11-tahun-2025
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini