Surat Edaran Penatausahaan Ijazah Berbasis Digital Tahun 2023
- 3.756
- Surat Dinas
- 29 Agustus 2023
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Penatausahaan Ijazah Berbasis Digital Tahun 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Penatausahaan Ijazah Berbasis Digital Tahun 2023.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 2231/C5/DM.00.02/2023 tanggal 26 Agustus 2023 tentang Penatausahaan Ijazah Berbasis Digital. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Sesuai daftar terlampir)
Dalam rangka implementasi Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023, Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan wajib melaksanakan penatausahaan ijazah yang dikelola sebagai laporan pengelolaan blangko ijazah.
Untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, validitas, dan aksesibilitas dalam mengelola dan menyimpan informasi ijazah, Direktorat SMA mengembangkan Sistem Manajemen Ijazah dan Sarana Prasarana (SIMASPRAS) dengan alamat https://sarpras-sma.kemdikbud.go.id/ untuk mempermudah proses penatausahaan ijazah berbasis digital. Sistem yang dikembangkan berbasis web dan memanfaatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai data utama.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami harap kerja sama Saudara untuk:
- Menginstruksikan kepada tim pengelola ijazah Dinas Pendidikan dan seluruh kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) termasuk Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) di wilayah Saudara untuk melaksanakan penatausahaan ijazah pada laman Klik Disini Prioritas saat ini adalah penginputan data blangko ijazah peserta didik yang lulus pada tahun ajaran 2022/2023. Selanjutnya, kami akan menyiapkan data peserta didik yang lulus pada tahun ajaran sebelumnya.
- Melakukan validasi terhadap data yang telah diinput oleh satuan pendidikan pada sistem, yaitu data blangko ijazah yang terpakai maupun data blangko ijazah yang rusak/sisa.
- Melakukan pendampingan dan monitoring kepada satuan pendidikan dalam proses penginputan data ijazah.
Batas waktu penginputan data ijazah oleh pengelola ijazah dinas dan satuan pendidikan sampai dengan tanggal 29 Oktober 2023. Panduan penggunaan sistem dapat diakses pada tautan: Klik Disini.
Apabila dinas pendidikan atau satuan pendidikan mengalami kendala, dapat menghubungi narahubung kami dengan Saudari Lulu Naziah melalui nomor ponsel 081290577673 atau dapat mengirimkan surat elektronik pada alamat bidangprasarana62@belajar.dikbud.belajar.id atau simaspras.sma@kemdikbud.go.id.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini