Masa Aktif Atau Masa Berlaku Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mastiokdr.com

Masa Aktif Atau Masa Berlaku Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

2. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat
Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah oleh pimpinan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah;
c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
d. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
e. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f. tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
g. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
h. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

B. Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

  1. Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
    Masa penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah adalah 4 (empat) tahun untuk satu periode jabatan, dan dapat diperpanjang penugasannya sampai dengan maksimal 4 (empat) periode jabatan atau 16 (enam belas) tahun sesuai dengan mekanisme yang diatur pada bagian ‘Penugasan Kembali sebagai Kepala Sekolah untuk Periode Lanjutan’.

    Kepala Sekolah menjalankan masa penugasan pada satuan administrasi pangkal (satminkal) yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun. Kepala Sekolah tidak dapat dirotasi sebagai Kepala Sekolah pada satminkal lain sebelum masa penugasan 2 (dua) tahun terlampaui. Ketentuan minimal masa penugasan tersebut berlaku juga bagi penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada daerah khusus.
    Dalam hal  Kepala Sekolah diangkat dari Guru yang belum memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah, masa penugasan dibatasi sampai dengan tersedianya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.  Masa penugasan dimaksud berlaku  paling lama 1 (satu) periode jabatan atau 4 (empat) tahun. Untuk mengetahui ketersediaan bakal calon Kepala Sekolah yang memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan melakukan pengecekan ketersediaan dan/atau kebutuhan bakal calon Kepala Sekolah secara berkala melalui SPKSPS.

    Pembatasan masa penugasan bagi Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah dimaksud tidak berlaku apabila Kepala Sekolah yang bersangkutan telah memiliki sertifikat Guru Penggerak sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam hal Kepala Sekolah belum memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan memprioritaskan Kepala Sekolah yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan Guru Penggerak.
    Dalam hal Guru yang memiliki STTPP Calon Kepala Sekolah atau sertifikat Guru Penggerak telah tersedia, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah.

  2. Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
    Masa penugasan bagi Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan sesuai kesepakatan dengan pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan yang dituangkan dalam perjanjian kerja.

Keputusan Dirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dapat anda lihat disini : Klik Disini

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Masa Aktif Atau Masa Berlaku Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Masa Aktif Atau Masa Berlaku Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Juknis & Panduan
77 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori