Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah
- 16.813
- Peraturan
- 14 Maret 2023
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Pasal 2
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Komite Sekolah yang berkedudukan pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Pasal 3
(1) Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.
(2) Komite Sekolah dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. sukarela;
b. gotong royong;
c. demokratis;
d. mandiri;
e. profesional; dan
f. akuntabel.
Pasal 4
| (1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Komite Sekolah mempunyai tugas: | |||
| a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: | |||
|
1. kebijakan dan program Sekolah; 2. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah; 3. kriteria kinerja Sekolah; 4. kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan 5. kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain. |
|||
| b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dand. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari Peserta Didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah. | |||
| (2) Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, profesionalitas, dan tanggung jawab manajemen Sekolah serta dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||
Pasal 5
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Komite Sekolah dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan, Dinas Pendidikan melalui cabang Dinas Pendidikan di wilayahnya dan pemangku kepentingan lainnya.
- Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini