Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah mastiokdr.com

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah

BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS

Pasal 2
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Komite Sekolah yang berkedudukan pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Pasal 3
(1) Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.
(2) Komite Sekolah dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. sukarela;
b. gotong royong;
c. demokratis;
d. mandiri;
e. profesional; dan
f. akuntabel.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Komite Sekolah mempunyai tugas:
  a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: 
   

1. kebijakan dan program Sekolah;

2. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah;

3. kriteria kinerja Sekolah;

4. kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan

5. kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.

 
  b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dand. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari Peserta Didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
(2) Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, profesionalitas, dan tanggung jawab manajemen Sekolah serta dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Komite Sekolah dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan, Dinas Pendidikan melalui cabang Dinas Pendidikan di wilayahnya dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
53 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori