Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah
- 16.816
- Peraturan
- 14 Maret 2023
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 14
- Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) semester yang disampaikan kepada:
a. orang tua/wali Peserta Didik;
b. masyarakat; dan
c. Kepala Sekolah. - Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan b. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya.
Pasal 15
- Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun secara kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah;
b. melakukan pungutan dari Peserta Didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar Peserta Didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan Peserta Didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi Komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah. - Termasuk dalam bentuk larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa meminjam uang hasil penggalangan bantuan/sumbangan untuk kepentingan pribadi.
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini