Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah mastiokdr.com

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah

BAB V
MEKANISME PENGGALANGAN DANA
DAN SUMBER DAYA PENDIDIKAN LAINNYA

Pasal 16

  1. Komite Sekolah sebelum melaksanakan tugas penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah.
  2. Pembuatan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan program kerja Sekolah dan berisi mengenai kebutuhan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk memenuhi kekurangan anggaran Sekolah.
  3. Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dan ditandatangani oleh:
    a. Kepala Sekolah;
    b. Ketua Komite Sekolah; dan
    c. Kepala Cabang Dinas sesuai wilayahnya.

Pasal 17

  1. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
  2. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bersumber dari:
    1. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
    2. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
    3. partai politik.


Pasal 18
Hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dibukukan pada rekening bank bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Pasal 19

  1. Hasil penggalangan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) digunakan untuk:
    a.  menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
    b.  pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
    c.  pengembangan sarana prasarana; dan/atau
    d.  pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah.
  2. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk:
    a. kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
    b. konsumsi rapat pengurus;
    c. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
    d. kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Sekolah.
  3. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara wajar dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Pasal 20
Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a.  mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b.  dipertanggungjawabkan secara transparan; dan 
c.  dilaporkan kepada Komite Sekolah.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 21

  1. Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Komite Sekolah pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri di Daerah.
  2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah.
  3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
  4. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22
Komite Sekolah yang telah ada sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, tetap diakui keberadaannya dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.

Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 27 Februari 2023

GUBERNUR JAWA TIMUR,

ttd

KHOFIFAH INDAR PARAWANSA

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
53 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori