Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah mastiokdr.com

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah

BAB III
KEANGGGOTAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 6
(1)  Komite Sekolah beranggotakan unsur:
a. orang tua/wali dari Peserta Didik yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), dengan kriteria:
1.  memiliki pekerjaan tetap dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2. anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), dengan kriteria:
1.  pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2. orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
d. persentase anggota Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi Sekolah masing-masing.
(2)  Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3)  Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. forum koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Pasal 7

  1. Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua/wali Peserta Didik.
  2. Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya.
  3. Anggota Komite Sekolah yang terpilih dalam pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 8
(1)  Keanggotaan Komite Sekolah berakhir dalam hal:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; dan
d. dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)  Selain dikarenakan sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaan Komite Sekolah dapat diberhentikan karena anaknya sudah tidak terdaftar lagi sebagai Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikecualikan dalam hal keanggotaan Komite Sekolah tersebut masih diperlukan oleh Sekolah dan atas kesediaan yang bersangkutan.

Pasal 9

  1. Kepengurusan Komite Sekolah dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
  2. Susunan kepengurusan Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. ketua;
    b. sekretaris; dan
    c. bendahara.
  3. Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diutamakan berasal dari unsur orang tua/wali Peserta Didik yang masih aktif.
  4. Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.

Pasal 10

  1. Pengurus Komite Sekolah yang telah terpilih dalam pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
  2. Sebelum ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komite Sekolah yang terpilih sebagai pengurus Komite Sekolah menandatangani pakta integritas.
  3. Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas melalui cabang Dinas di wilayahnya.

Pasal 11

  1. Untuk menunjang pelaksanaan tugas Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dibentuk Koordinator Komite Perwakilan Kelas.
  2. Koordinator Komite Perwakilan Kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh orang tua/wali Peserta Didik yang masih aktif di kelas secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
  3. Koordinator Komite Perwakilan Kelas yang terpilih dalam pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komite Sekolah.

Pasal 12

  1. Sekolah yang memiliki Peserta Didik kurang dari 200 (duaratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
  2. Pembentukan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Dinas.
  3. Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang memiliki jumlah Peserta Didik paling banyak.

Pasal 13

  1. Pengurus Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3) dapat menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Komite Sekolah.
  2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    a. nama dan tempat kedudukan;
    b. dasar, tujuan dan kegiatan;
    c. keanggotaan dan kepengurusan;
    d. hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
    e. keuangan;
    f. mekanisme kerja dan rapat;
    g. perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
    h. pembubaran organisasi.
  3. Selain memuat materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Komite Sekolah dapat memuat mekanisme penggantian kepengurusan Komite Sekolah.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
53 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori