Surat Edaran Batas Waktu Update Data DAPODIK Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026
- 8.244
- Dapodikdasmen
- 20 Februari 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Batas Waktu Update Data DAPODIK Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Batas Waktu Update Data DAPODIK Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 2859/A.A1/PR.07.05/2025 pada tanggal 19 Februari 2025 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggunakan Dapodik untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2024 tersebut. Untuk itu, Kemendikdasmen meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga diperlukan untuk menentukan kualitas perencanaan kebijakan sarpras bidang pendidikan selanjutnya.
Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut,
A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana:
- Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data-data yang mencakup:
a. data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan; b. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan c. ketersediaan lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan). - Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana; dan
- b u k u p a n d u a n p e m u t a k h i r a n D a p o d i k d a p a t d i u n d u h p a d a l a m a n http://ringkas.kemdikbud.go.id/PanduanSarpras2025.
B. Penilaian kerusakan bangunan:
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini