Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pembiayaan Honor Guru dan TU/Tendik NON ASN Pada Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pembiayaan Honor Guru dan TU/Tendik NON ASN Pada Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2025

  • 78.257
  • BOS/BOP
  • 2 November 2025

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mengimbau agar Saudara: 

  1. memastikan:
    a. pelaksanaan penggunaan sumber APBD untuk memenuhi penggajian/penghasilan Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat berdasarkan Kepmenpan 16 Tahun 2025 sesuai dengan SE Mendagri 900.1.1/227/SJ Tahun 2025; dan
    b. pelaksanaan pembiayaan komponen honor Dana BOSP bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN oleh satuan pendidikan diwilayah kewenangan sesuai dengan ketentuan persentase dan persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam Permen Juknis BOSP; dan
  2. mengajukan:
    a. permohonan kepada Kemendikdasmen atas penggunaan dana BOSP untuk honor Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat berdasarkan Kepmenpan 16 Tahun 2025 apabila setelah dilakukan analisis dan penghitungan APBD, Pemerintah Daerah tidak cukup memenuhi kebutuhan anggaran; dan/atau
    b. permohonan diskresi kepada Kemendikdasmen atas pembiayaan komponen honor Dana BOSP bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN apabila setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat satuan pendidikan diwilayah kewenangan tidak mampu memenuhi ketentuan persentase komponen honor Dana BOSP sebagaimana yang telah ditentukan dalam Permen Juknis BOSP.

Atas perhatian dan dukungan Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pembiayaan Honor Guru dan TU/Tendik NON ASN Pada Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pembiayaan Honor Guru dan TU/Tendik NON ASN Pada Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


BOS/BOP
66 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori