Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pembiayaan Honor Guru dan TU/Tendik NON ASN Pada Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pembiayaan Honor Guru dan TU/Tendik NON ASN Pada Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2025

  • 78.258
  • BOS/BOP
  • 2 November 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pembiayaan Honor Guru dan TU/Tendik NON ASN Pada Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pembiayaan Honor Guru dan TU/Tendik NON ASN Pada Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 13 Tahun 2025 pada tanggal 16 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. 1. Gubernur; dan
  2. Bupati/Walikota;
  seluruh Indonesia

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 325);

Dalam rangka menjamin kepastian hukum penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai dengan tujuan dan arah kebijakan pendidikan serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ Tahun 2025 tentang Penganggaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (SE Mendagri 900.1.1/227/SJ) Tahun 2025), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tujuan dan arah kebijakan penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan visi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu “Pendidikan Bermutu untuk Semua”;
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung pelaksanaan SE Mendagri 900.1.1/227/SJ Tahun 2025 yang meminta Pemerintah Daerah untuk menggunakan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam penggajian/penghasilan Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Kepmenpan 16 Tahun 2025); dan
  3. pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non ASN telah ditentukan sebesar maksimal 20% (dua puluh persen) untuk sekolah negeri dan 40% (empat puluh persen) untuk sekolah swasta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Permen Juknis BOSP).

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mengimbau agar Saudara: 

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


BOS/BOP
66 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori