Nilai Rapor Yang Di Gunakan Untuk Pendaftaran Jalur Domisili dan Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK Pada SPMB Jatim 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya! mastiokdr.com

Nilai Rapor Yang Di Gunakan Untuk Pendaftaran Jalur Domisili dan Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK Pada SPMB Jatim 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya!

www.mastiokdr.com | Nilai Rapor Yang Di Gunakan Untuk Pendaftaran Jalur Domisili dan Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK Pada SPMB Jatim 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Nilai Rapor Yang Di Gunakan Untuk Pendaftaran Jalur Domisili dan Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK Pada SPMB Jatim 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor Nomor : 100.3.6/1250/101.7.1/2026 Tanggal 27 Februari 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dan Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027, berikut ini penjelasan mengenai Jalur Domisili SMA dan Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK : 

A. Jalur Domisili SMA

  1. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
  2. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili Reguler untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
    1. Nilai kemampuan akademik;
    2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
    3. usia.
      yang lebih lengkap tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.
  3. Nilai kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 2 merupakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari rerata nilai hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan bobot 40% (empat puluh persen);

B. Jalur Nilai Prestasi Akademik

  1. Jalur Nilai Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK dengan sistem penilaiannya menggunakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen), dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 atau indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal yang diperoleh dari indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat pada SPMB tahun 2025 untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 dengan bobot 40% (empat puluh persen);
  2. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik adalah:
    1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
      Untuk Satuan Pendidikan keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran agama;
    2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Pendidikan Pacasila;
    3. Bahasa Indonesia;
    4. Matematika;
    5. Ilmu Pengetahuan Alam;
    6. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan 
    7. Bahasa Inggris.
  3. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat);
  4. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 (empat) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 3 (tiga);
  5. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 (enam) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima);
  6. Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen), dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 atau indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal yang diperoleh dari indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat pada SPMB tahun 2025 untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 dengan bobot 40% (empat puluh persen);
  7. Nilai kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada angka 6 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK dan jalur Domisili SMA;
  8. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
    1. Nilai Kemampuan Akademik dan
    2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan. yang lebih lengkap tercantum pada kritera pemeringkatan jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori